Kembali
Sastra Budaya

Cerita Fiksi dan Kebohongan

Oleh : Cahyadi Takariawan

Beberapa peserta Kelas Menulis Online bertanya tentang tulisan fiksi. Apakah fiksi itu kebohongan? Tentu saja, ada banyak jawaban tentang hal ini, tergantung perspektif yang digunakan untuk menjawab. Di antara pertanyaan yang perlu mendapat jawaban adalah, apakah “tidak nyata” itu sama dengan bohong? Apakah semua jenis kebohongan itu sama?

Perdebatan seperti ini, sudah terjadi sejak zaman dulu. Di Indonesia, kisaran tahun 2000 – 2008, telah terjadi diskusi seru di kalangan para sastrawan sendiri. Mari saya hantarkan Anda memahami perhelatan debat di kalangan sastrawan. Hamsad Rangkuti dengan yakin menyatakan, sastra adalah kebohongan, sementara F. Rahardi dengan yakin menyatakan fiksi bukanlah kebohongan.

Simak cuplikan berikut ini, yang akan saya akhiri dengan ulasan ustadz Mokhamad Rohma Rozikin.

Hamsad Rangkuti[i] : Sastra Adalah Kebohongan[ii]

Saya sampai sekarang tetap beranggapan bahwa ”sastra = kebohongan”, dan semua orang saya kira paham maksudnya. Betulkah saya harus menjelaskan kepada Rahardi bahwa kata kebohongan di sana adalah kiasan, perumpamaan, dan sebagainya. Sebagai bukan orang sekolahan yang tak paham teori-teori, saya menyebutkan bahwa sastra = kebohongan.

Meskipun banyak bagian dalam sastra berakar atau mengacu pada kenyataan, sastra adalah fiksi alias kebohongan. Tentu saja kalau saya katakan kebohongan, maka tidak ada kaitannya dengan kebohongan para petinggi atau politisi yang gemar korupsi serta menebar janji palsu.

Apakah Sukri benar-benar membawa pisau belati seperti yang digambarkan dalam cerpen saya ”Sukri Membawa Pisau Belati” sama sekali tidak penting. Apakah Garin tua dalam ”Robohnya Surau Kami” AA Navis benar-benar ada dan benar-benar membunuh dirinya gara-gara kata-kata Ajo Sidi, sama sekali tidak penting.

Sastra bagi saya adalah sebuah kebohongan kreatif, kebohongan yang indah untuk mengajak pembaca melihat kenyataan dengan lebih baik lagi. Putu Wijaya pernah mengatakan bahwa karya-karyanya adalah sebuah Teror dan F Rahardi menulis Pidato Akhir Tahun Seorang Germo. Bagi saya kedua ungkapan itu bukan fakta.

Sebagai seorang sastrawan, saya mengaku dengan jujur bahwa ”sastra = kebohongan” dan saya tidak perlu tersipu atau pura-pura alim untuk membuat macam-macam argumentasi moral yang baik-baik untuk menutupinya atau sekadar ”meluruskannya”.

F. Rahardi[iii] : Sastrawan Bukan Pembohong[iv]

Sastrawan bukan seorang pembohong. Sastrawan yang baik justru selalu menyuarakan kebenaran. Ini bukan pendapat saya pribadi tetapi ada di Webster, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Encyclopedia Americana, Encyclopedia of Writing, Ensiklopedi Indonesia, dan lain-lain.

Padanan kata imajinasi adalah khayalan, rekaan, angan-angan. Lawan kata imajinasi adalah kenyataan, fakta, realitas, sesuatu yang benar-benar ada dan terjadi. Dua hal tadi tidak ada sangkut pautnya dengan kebohongan. Bohong, padanan katanya adalah dusta, tipu dan ngibul. Lawan kata bohong adalah benar, jujur, tulus.

Jadi sastrawan jelas sangat berlainan dengan pembohong. Imajinasi seorang sastrawan bisa berupa harapan tentang sesuatu yang seharusnya terjadi tetapi sampai saat tersebut belum menjadi kenyataan. Misalnya, bagaimana hukum diterapkan dengan baik. Bagaimana keadilan ditegakkan seperti zamannya Nabi Sulaiman. Bagaimana agar rakyat bisa hidup makmur dan damai dan sebagainya.

Ustadz Mokhamad Rohma Rozikin[v] : Fiksi Bukan Kedustaan yang Dilarang[vi]

Definisi dusta/bohong adalah “memberi informasi yang tidak sesuai dengan realita”. Hanya saja dalam dusta disyaratkan harus ada unsur “iham” (الإيهام) yakni “menciptakan persepsi keliru”. Selama sebuah pernyataan tidak ada unsur “iham” maka tidak bisa disebut dusta. Dengan demikian “isti’aroh” (bahasa metaforis) tidak bisa digolongkan dalam dusta.

Misalnya ada orang yang mengatakan, “Umar adalah singa.” Dalam bahasa Arab, ungkapan ini bukan untuk memberitahu bahwa seorang laki-laki yang bernama Umar itu adalah seekor hewan buas bercakar tajam dan bertaring runcing yang bernama singa, tetapi untuk memberitahukan bahwa Umar ini memiliki keberanian yang membuat ditakuti oleh lawan sebagaimana singa. Nah, bahasa semacam ini adalah bahasa metaforis yang disebut dengan istilah “isti’aroh”.

Kalimat seperti itu tidak digolongkan dusta karena tidak ada unsur “iham”. Orang tetap tahu bahwa Umar adalah manusia dan bukan singa. Tidak ada manusia sehat akalnya yang membayangkan bahwa Umar adalah hewan singa.

Kriteria “iham” inilah yang paling menentukan untuk membedakan mana yang digolongkan dusta dan mana yang tidak. Cerita fiksi seperti cerpen, roman, novel dan semisalnya tergolong karya sastra. Semua orang tahu tulisan dalam cerita fiksi itu tidak dimaksudkan menyajikan data dan kejadian untuk menipu masyarakat.

Semua orang yang membaca fiksi juga tahu jika semua kejadian dan kisah yang ada di dalamnya hanyalah khayalan dan tidak dimaksudkan untuk dipercayai keberadaannya. Jadi dari sisi ini sebenarnya cukup jelas bahwa menulis cerita fiksi tidak tercakup dalam definisi dusta karena tidak mengandung unsur “iham”.

Lagi pula, semua cerita fiksi itu pada awal kalimat pertama ada perkiraan lafaz “takhoyyal” (khayalkan, wahai para pembaca). Dalam ilmu “balaghoh”, kata perintah termasuk termasuk insya’, bukan khobar. Redaksi “insya’” tidak pernah mengandung kedustaan. Hanya redaksi “khobar” saja yang memungkinkan dihukumi dusta atau jujur. Dari sisi ini pula, menulis cerita fiksi tidak tergolong dalam kedustaan.

Semua argumentasi ini menunjukkan bahwa menulis cerita fiksi itu tidak termasuk kedustaan karena tidak termasuk definisi dusta, tergolong sighat insya’, dicontohkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam kisah-kisah perumpamaan, ada taqrir Nabi ﷺ pada syair Ka’ab bin Zuhair,dan juga senafas dengan izin Nabi mendengarkan kisah Bani Israil yang mengandung banyak cerita ajaib.

Atas dasar ini, boleh hukumnya menjadi penulis cerita fiktif seperti cerpen, cerbung, novel, kisah detektif dan lain-lain tanpa membedakan apakah ditujukan untuk anak-anak ataukah orang dewasa, juga tidak membedakan apakah tujuan pendidikan, kritik sosial, penyadaran sebuah ketimpangan/penyimpangan/keganjilan, atau sekedar hiburan.

Hukum menulisnya mubah dan menjadikannya sebagai profesi juga mubah dengan syarat isi ceritanya tidak bertentangan dengan Islam. Malah bagus jika isinya mendidik akhlak, menguatkan iman, menginspirasi kebaikan dan semisalnya. Wallahu a’lam.

Catatan Kaki


[i] Hamsad Rangkuti adalah cerpenis, sastrawan, peraih Khatulistiwa Award, Penghargaan Khusus Kompas 2001, Mantan Pemred Horison

[ii] Hamsad Rangkuti, Akrobat Kata-kata, Kebohongan, dan F. Rahardi, Kompas, 24 Agustus 2008

[iii] F. Rahardi adalah penyair, sastrawan, wartawan, penulis esai, peraih penghargaan Khatulistiwa Literary Award 2009

[iv] F. Rahardi, Antara Fiksi dan Kebohongan, Kompas, 19 Maret 2000

[v] Ustadz Mokhamad Rohma Rozikin adalah Pengasuh Pondok Pesantren Irtaqi, Malang

[vi] Artikel asli, tulisan ustadz Mokhammad Rohma Rozikin, berjudul Hukum Menjadi Penulis Cerita Fiksi, dimuat dalam web Irtaqi, www.irtaqi.net/2018/02/02/hukum-menjadi-penulis-cerita-fiksi, pada 2 Februari 2018

Ditulis oleh Cahyadi Takariawan

Dipublikasikan di RUANG KELUARGA. Media edukasi keluarga, parenting, dan keharmonisan rumah tangga.